Diberdayakan oleh Blogger.

Archive for Desember 2013

Membangun Rt/Rw.net Gotong Royong Di Era 4G !

Karang Taruna Cadas 027
Saat ini di tanah air mulai terdengar "gonjang-ganjing" kedatangan teknologi 4G. Walaupun pada kenyataannya teknologi ini masih dalam tahap percobaan di Indonesia sepert LTE dan BWA (WiMAX) yang terakhir ini sudah ada yang menjual pelayanannya seperti Sitra WiMAX. Teknologi yang paling matang untuk membangun Rt/Rw.net tentu saja menggunakan WiFi yang harganya jauh lebih murah dan menggunakan frekuensi bebas lisensi 2.4Ghz dan 5.8Ghz. 

Permasalahan yang timbul jika memang kita membangun BTS yang bagus dan mampu menaungi wilayah yang luas diperlukan perangkat yang bagus performanya yang lagi-lagi ini berbanding lurus dengan modal untuk membangunnya. Jadi bagaimana solusinya. Maka pepatah yang cocok adalah "berat sama dipikul dan ringan sama dijinjing". Yup dengan gotong royong kita bisa dengan mudah dan murah membangun Rt/Rw.net yang wilayah cakupannya cukup luas. Bagaimana caranya mari kita lihat.

Bangunlah sebuah tower bts yang murah meriah dengan ketinggian minimal 10m dari tanah. Jika btsnya di rumah bertingkat tentu lebih baik untuk mengkover wilayah se rt/rw, atau kurang lebih radius 500m.Tower bisa dengan pipa besi. Di BTS utama ini adalah untuk backbone bandwidth dan router utama dan AP utama yang murah meriah. Nah untuk memperluas wilayah setiap jarak 500m atau kurang kita mesti membangun BTS repeater yang hanya menggunakan 1 atau 2 AP saja sebagai repeater sinyal BTS utama begitu seterusnya dengan modal tiang yang setinggi 10-15m dari tanah untuk menaruh AP WiFi. BTS-BTS repeater ini bisa dari pelanggan rt/rw.net kita sendiri atau ajak sekalian pak rt/rw untuk membantu pengembangan insfrastruktur rt/rw.net kita dengan program member get memeber misalnya. Total 1 BTS repeater di klien hanya butuh modal sekitar 1 juta rupiah bahkan bisa kurang untuk membeli sebuah AP ditambah antena high gain dan tiang besi atau bambu. Dan ingat semakin banyak klien kebutuhan bandwdith semakin besar pula namun dengan bandwdith yg besar biasanya kita bisa membelinya semakin murah dari ISP yang menjual.


Kelebihan lain dari infrastruktur rt/rw.net yang kita bangun kita bisa juga mengembangkan server telepon internet (VoIP) dalam jaringan yang kita bangun dan juga IP kamera wireless untuk keamanan lingkungan. Nilai plus ini bisa kita jual ke warga dan tetangga sekitar.

Rt/Rw-Net: Infrastruktur Telekomunikasi Mandiri Masyarakat Di Era 4G.
Melihat gelagat bahwa teknologi BWA (wimax) akan berjalan agak lambat bisa dilihat dari tender ulang pita wimax dan peluncuran sitra wimax yang memerlukan 4 tahun untuk mengkover wilayah jabodetabek (firstmedia mengkover wilayah jabodetabek, banten & sebagian sumatera) dan utamanya adalah wilayah perkotaan, bagaimana dengan wilayah pinggiran atau pedesaan?? Jika hal itu terjadi maka jawabannya adalah masyarakat perlu menggunakan alternatif solusi rt/rw-net dengan teknologi wireless lan (WiFi) untuk menjembatani gap coverage antara operator/provider dengan end user. 

Teknologi WiFi (802.11) yang sudah dulu matang dibanding wimax, 3g dan lte, sudah mampu menghadirkan kecepatan tinggi bahkan versi 802.11n bisa mengirimkan throughput data lebih dari 100Mbps. Ditambah lagi dengan menggunakan frekuensi 2.4 Ghz dan 5.8 Ghz yang bebas lisensi dan relatif murah harga perangkatnya, merupakan pilihan yang tepat bagi masyarakat yang wilayahnya terlambat untuk terkover untuk penetrasi teknologi komunikasi masa depan 4G apabila benar-benar telah diterapkan di Indonesia.

Hotspot - Rt/Rw.net PRE-4G
Istilah Hotspot - Rt/Rw.net PRE-4G adalah infrastruktur jaringan hotspot-rt/rw.net yang menggabungkan Voice (suara), Video (gambar bergerak), dan data lainnya dalam satu protokol IP Address (internet).

Kelebihan dari infrastruktur Hotspot yang kita bangun kita bisa juga mengembangkan server telepon internet (VoIP) dalam jaringan yang kita bangun dan juga IP kamera wireless untuk keamanan lingkungan. Dengan memiliki server VoIP sendiri, maka dalam satu jaringan LAN dan Wireless LAN sesama klien bisa saling berkomunikasi telepon secara gratis tanpa biaya pulsa dan internet. Sedangkan IP Camera untuk keamanan, hasil gambar videonya bisa dilihat dan dipantau jarak jauh lewat jalur jaringan lokal LAN/WLAN maupun internet di manapun si pengamat berada. Nilai plus ini bisa kita jual ke wilayah pemukiman, perkantoran, komplek wisata ataupun pemerintahan.




Infrastruktur telephony internet mandiri ini langsung atau tidak langsung akan membantu mempercepat struktur pemerataan pembangunan di suatu wilayah pemukiman di perkotaan maupun di pedalaman/ pedesaan yang miskin struktur telekomunikasinya

Trunk Antar Server VoIP Lokal via Server VoIP Internet
Bayangkan jika setiap jaringan Rt/Rw.net terdapat server VoIP, di mana masing-masing Rt/Rw.net tersebut memiliki pelanggan rumah sekitar 20 s/d 100 klien yang menggunakan fasilitas telepon VoIP. Artinya kalau kita coba rata-ratakan setiap jaringan Rt/Rw.net memiliki 60 pelanggan VoIP.

Jika ada 500 Rt/Rw.net yang memiliki server VoIP berarti ada sekitar 3000 rumah yang menggunakan telepon VoIP. Jika masing-masing server VoIP tersebut saling terhubung melalui server VoIP di internet, misalnya via trunk server voiprakyat.or.id. Maka ada 3000 rumah yang bisa saling berkomunikasi telepon murah meriah bahkan gratis tanpa memandang wilayah geografi dan juga tanpa membayar biaya SLJJ dan SLI.




Jika ada ribuan server VoIP ini terhubung ke internet maka kita melihat sebuah cluster telepon VoIP yang sangat besar yang menghubungkan para penguna internet di masyarakat seperti di Rt/Rw.net, warnet, gedung perkantoran, pemerintahan, hotspot di hotel, apartemen, cafe, dll. Maka ini adalah sebuah alternatif pengganti dari penggunaan telepon rumah (PSTN).




Kartu Pencari Kerja / Kartu Kuning (AK/I)

Karang Taruna Cadas 027

Pada tulisan kali ini saya akan membahas mengenai Cara pembuatan atau prosedur pembuatan Kartu Kuning. Kartu Kuning atau Kartu Bukti Pendaftaran Pencari Kerja adalah salah satu berkas penting untuk dilampirkan saat mendaftar kerja di kantor-kantor pemerintahan, biasa juga dibutuhkan untuk pendaftaran CPNS. Olehkarena itu bagi yang ingin melamar kerja atau yang ingin mendaftar CPNS sebaiknya mempersiapkan Kartu Kuning. Untuk membuat Kartu Kuning sebenarnya cukup mudah. Berikut ini akan saya paparkan cara pembuatan Kartu Kuning.

Inilah Prosedur Pembuatan Kartu Kuning :
Syarat Pencari Kerja Kartu AK/I

1. Siapkan (Sumber: Bekasi Kota) : 
  • Pas Foto ukuran 3x4 (1 lembar)
  • Fotocopy Ijazah terakhir (1 lembar) 
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1 lembar

2. Langsung saja ke loket pembuatan kartu kuning/AKI isi formulir yang berisi tentang biadata pribadi dan sekolah, serahkan kembali ke petugas beserta foto kita.

3. Setelah nama kita di panggil nah sudah jadi. 

4. Foto copy sebanyak 6 lembar untuk mendapat legalisir. 

Masa aktif  Kartu Kuning adalah 1,5 tahun (6 Bulan), untuk perpanjang datang langsung ke loket serahkan kartu lama dan juga bawa foto 3x4 2 lembar.

Oh, iya sebenarnya untuk membuat kartu kuning juga bisa dilakukan secara online lewat situs http://infokerja.depnakertrans.go.id/

Itulah Info mengenai Cara Pembuatan Kartu Kuning yang bisa saya tuliskan di blog ini . Sangat mudahkan, tapi antriannya kadang bikin kesal :)

Persiapkan semua hal dengan teliti agar semuanya lebih mudah.
Sukses Untuk kita semua, amin.:)

Tarif Resmi Pembuatan SIM, STNK dan Pelat Nomor

Karang Taruna Cadas 027

Sumber dari Divisi HUMAS MABES POLRI

Tarif ini berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Berikut tarif resminya:

I PENERBITAN SIM

A. Penerbitan SIM A
1. Baru Per Penerbitan Rp 120.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 80.000

B. Penerbitan SIM B
1. Baru Per Penerbitan Rp 120.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 80.000

C. Penerbitan SIM B II
1. Baru Per Penerbitan Rp 120.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 80.000

D. Penerbitan SIM C
1. Baru Per Penerbitan Rp 100.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 75.000

E. Penerbitan SIM D (khusus penyandang cacat)
1. Baru Per Penerbitan Rp 50.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 30.000

F. Pembuatan SIM Internasional
1. Baru Per Penerbitan Rp 250.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 225.000

II Pelayanan ujian keterampilan mengemudi melalui simulator
Per Ujian Rp 50.000

III Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
A. Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum Per Penerbitan Rp 50.000
B. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Per Penerbitan Rp 75.000
C. Pengesahan Surat Tana Nomor Kendaraan (STNK) per pengesahan/Tahun Rp 0

IV Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK)
Per penerbitan/kendaraan Rp 25.000

V Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
A. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 per Pasang Rp 30.000
B. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Per Pasang Rp 50.000

VI. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
A. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3
1. Baru Per Penerbitan Rp 80.000
2. Ganti Kepemilikan Per Penerbitan Rp 80.000

B. Kendaraan Bermotor roda 4 atau lebih
1. Baru Per Penerbitan Rp 100.000
2. Ganti Kepemilikan Per Penerbitan Rp 100.000

VII Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan ke luar daerah
Per Penerbitan Rp 75.000

Himbauan

Surat Izin Mengemudi (SIM)

Karang Taruna Cadas 027

Contoh SIM
Untuk mengenal lebih jauh mengenai kegunaan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).


Jenis-jenis Surat Ijin Mengemudi ( SIM ) :
Di Indonesia Surat Izin Mengemudi terdiri dari dua jenis yaitu :
1.Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor perseorangan
2.Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum

Golongan SIM perseorangan:
  • SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
  • SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg
  • SIM B2, untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
  • SIM C, untuk mengemudikan Sepeda Motor.
  • SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat. 


Golongan SIM Umum berdasarkan Pasal 82 UU No. 22 Tahun 2009:
  • SIM A Umum, untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
  • SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
  • SIM B2 Umum, untuk mengemudikan Kendaraan penarik atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
Persyaratan pemohon SIM perseorangan berdasarkan Pasal 81 UU No. 22 Tahun 2009:

1.Usia
- 17 tahun untuk SIM C dan D
- 18 tahun untuk SIM A
- 21 tahun untuk SIM B1
- 21 tahun untuk SIM B2

2.Administratif
- memiliki Kartu Tanda Penduduk
- mengisi formulir permohonan
- rumusan sidik jari

3.Kesehatan
- sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter
- sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis

4.Lulus ujian
- ujian teori
- ujian praktek dan/atau
- ujian ketrampilan melalui simulator

Syarat tambahan berdasarkan Pasal 81 ayat (6) UU No. 22 Tahun 2009 bagi setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan mengajukan permohonan:
  • Surat Izin Mengemudi B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan; dan
  • Surat Izin Mengemudi B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan
  • Proses Pembuatan SIM BARU

    Proses Perpanjangan SIM

    Prosedur dan Biaya pembuatan SIM baru.
    - Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Dokter
    - Biaya Pembuatan SIM A Rp 120.000 SIM C Rp. 100.000
    - Pembelian asuransi: Rp 30.000
    Biaya Pembuatan SIM
    INFO PEMOHON SIM
    Biaya Asuransi 

    Biaya Pembuatan SIM


    Prosedur perpindahan tempat
    Bila ingin berpindah tempat penerbitan SIM, maka SIM harus dicabut di tempat asal SIM diterbitkan, kemudian mendaftarkan SIM baru di bagian Tata Usaha Samsat tempat yang baru sambil membawa KTP tempat yang baru.
    ~ Contoh SIM Doang ~


    Info lebih lanjut tentang Lembaga Pemerintahnya :
    1. http://www.humas.polri.go.id/
    2. http://twitter.com/DivHumasPolri 
    3. http://www.youtube.com/pidhumaspolri
    4. Divisi HUMAS MABES POLRI -> https://www.facebook.com/DivHumasPolri?ref=stream

    Jadi, ya belajar untuk menerapkan DISIPLIN & Taat  Peraturan, ya lebih baik Urus Sendiri. :)

    Semoga bermanfaat :)


    Cara perpanjang masa berlaku SKCK

    Karang Taruna Cadas 027

    Keterangan SKCK
    Back again with me, about SKCK. Setelah proses pembuatan SKCK yang kelihatannya panjang dan ribet itu, bersyukurlah karena untuk perpanjang SKCK, tak perlu seribet itu. Maka dari itu, perhatikan baik-baik tanggal berlaku SKCK kalian, jangan sampai masa berlakunya habis. Kalau lupa dan terlewat masa berlakunya, terpaksa deh, kalian harus mengurusnya seperti saat membuat SKCK baru, walaupun prosesnya tidak sepanjang yang pertama kali.

    saya akan coba kupas tuntas di sini, bagaimana caranya memperpanjang SKCK kita.

    PERSYARATAN PERPANJANGAN SKCK (Bagi yang masa berlakunya belum habis)

    Mudah saja untuk memperpanjangnya. Datang ke Polres, dan siapkan berkas-berkasnya. Yaitu,
    1. SKCK asli yang masih berlaku (Ingat: masa berlaku SKCK adalah 3 bulan sejak diterbitkannya)
    2. Fotokopi KTP 1 lembar
    3. Fotokopi KK 1 lembar
    4. Foto berwarna berukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
    Stand Banner di POLRES

    Kalau sudah lengkap, Klip jadi 1 dan serahkan ke petugas pembuat SKCK di Polres. Tunggu beberapa menit, SKCK pun jadi. Kalau untuk bayar, sama saja seperti membuat untuk pertama kali, 20 rb utk SKCK dan 5 lembar legalisir. Inget ya, SKCK-nya difotokopi sendiri, baru diserahin lagi untuk dilegalisir. hehehe... ada juga sie,yg langsung dari petugas memfotocopyin.. ya beda tempat beda rasa :p 

    PERSYARATAN PERPANJANGAN SKCK (Bagi yang masa berlakunya sudah habis)

    Nah, kalau sudah begini. Terpaksa kalian harus meminta surat pengantar lagi dari Kelurahan. Biasanya, kalau untuk perpanjang SKCK, kita tidak perlu lagi meminta pengantar dari RT dan RW (ga tau ya kalo di kelurahan lain, di kelurahan saya sih begitu).

    Datang saja langsung ke Kelurahan, bawa fotokopi KTP dan KK, serahkan ke petugas, kemudian dibuatin deh. Bayar sih tetap 15 ribu.  Kalau surat sudah ditangan, langsung cabut menuju Polres, dan siapkan berkas-berkasnya. Yaitu :
    1. SKCK asli yang sudah tidak berlaku
    2. Surat Pengantar dari Kelurahan
    3. Fotokopi KTP 1 lembar
    4. Fotokopi KK 1 lembar
    5. Foto berwarna berukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar

    Kalau sudah lengkap, Klip jadi 1 dan serahkan ke petugas pembuat SKCK di Polres. Tunggu beberapa menit, SKCK pun jadi.

    So, mau pilih yang mana ??? tunggu masa berlakunya habis, atau… perpanjang sejak dini, alias sebelum habis masa berlakunya. Silakan dipilih sesuai hati nurani.. ^^

    Semoga bermanfaat :)


    Membuat SKCK setingkat Polres

    Karang Taruna Cadas 027

    Bikin SKCK? di Polres? siapa takuuut!!!

    Contoh Lembar SKCK
    Bagi kalian yang butuh SKCK setingkat Polres, jangan takut dan ragu untuk membuatnya. Apalagi kalau kalian berhasrat jadi CPNS, atau ingin membuat paspor dan visa ke Luar Negeri, atau untuk kelengkapan melamar pekerjaan, info ini akan sangat berguna buat kalian.

    PERSYARATAN PEMBUATAN SKCK (Untuk yang baru pertama kali membuat)

    1. Datangi Ketua RT dan minta Surat Pengantar Membuat SKCK. RT akan memberi surat yang sudah ditanda tangan dan dicap.

    2. Datangi Ketua RW, tunjukkan surat pengantar dari RT tadi. Surat itu akan ditanda tangani dan dicap ketua RW.

    3. Ke Kelurahan, buat surat pengantar dari kelurahan. Siapkan:
        - Surat Pengantar RT yang diketahui RW
        - Fotokopi KTP pemohon
        - Bayar 10 ribu (Kelurahan) biasanya sih bilang ya sekedarnya aja buat administrasi,,, gitu sih kalo bilang !!!  itu si beberapa waktu yang lalu, ga tau ya kalo sekarang dan juga di kelurahan lain. Ada yang mau berbagi info?

    4. Melaju ke Polres. Siap-siap untuk antri. Disarankan membuat SKCK di luar musim CPNS. Kalo terpaksa berbarengan dengan musim CPNS, dijamin antrian akan puanjaaaaanng sekali. Siapa cepat dia dapat. Polres pun penuh sesak. Percaya deh (Pengalaman pribadi, hehehe). Siapkan:
    • Surat Pengantar dari Kelurahan
    • Fotokopi KTP (sediakan 2 rangkap untuk yang belum pernah melaksanakan sidik jari)
    • Fotokopi KK
    • Foto berwarna berukuran 4 x 6 sebanyak 5 lembar (4 lembar utk SKCK, 1 lembar utk pelaksanaan sidik jari)
    • Blanko Isian (minta kepada petugas di loket pembuatan SKCK). Tata cara pengisian disediakan ditempat, termasuk mengenai bentuk wajah, dagu, hidung, telinga, bibir, dll). Jangan lupa mengingat berat badan dan tinggi badan kalian.

    Semua berkas sudah siap. Tinggal melaksanakan sidik jari (perhatian: ini hanya untuk orang yang belum pernah satu kalipun membuat SKCK, baik di Polsek maupun di Polres. Sidik jari ini cukup sekali seumur hidup). Pastikan kalian menyiapkan berkas2 dahulu, soalnya kalau sidik jari duluan, dijamin tangan anda kotor belepotan, menghitam sudah sepuluh jari kalian.

    Sidik jari dibuat dengan bantuan petugas. Kartu sidik jari kemudian diklip bersama dengan fotokopi KTP dan membayar 10 ribu (ini harga beberapa waktu yang lalu ya). Setelah itu, akan dibuat rumus sidik jari yang kemudian ditulis di blanko isian.

    Sudah selesai dengan sidik jari? Lanjut ke loket pembuatan SKCK. Berkas yang tadi disiapkan (Surat Pengantar, FC KTP, FC KK, 4 lembar foto, blanko isian yang sudah ditulis rumus sidik jari) di kli atau di staples jadi satu. (pastikan kalian membawa klip, agar tidak tercecer). Kemudian serahkan ke petugas.

    Stand banner di POLRES
    Tunggu hingga anda dipanggil. Jika antrian tidak panjang, anda akan dipanggil begitu SKCK jadi. SKCK diserahkan, dan kita membayar 20 rb. 10 ribu untuk biaya pembuatan SKCK dan 10 ribu untuk legalisir sebanyak 5 lembar.

    Ambil SKCK yang sudah jadi, fotokopi 5 lembar (Biasanya ada tempat fotokopi tidak jauh dari TKP). Lalu, berikan fotocopy tersebut ke loket petugas yg melakukan legalisir. Tunggu beberapa menit. Tingggal!!! Jadi deeeeeeeh ^____^

    Pfiuuuhh.. berasa panjang dan lama. Kalau hari biasa, dijamin 1 hari selesai. Tidak mengantri pula. Tappiiii, jangan harap kalo musim cpns tiba, bakalan puanjaaang dan luuama. Kita pun harus senantiasa pasang telinga, jangan sampai tidak dengar ketika dipanggil.

    TIPS:
    1. Hindari membuat SKCK saat musim CPNS.
    2. Mulailah dari pagi buta (dimulai dengan menyambangi rumah pak RT) atau bagusnya dari hari sebelumnya mau buat SKCK.
    3. Siapkan semua berkas yg diperlukan.
    4. Pas foto dan Fotokopi berkas yang dibutuhkan, usahakan dilebihkan 2 (buat jaga-jaga seandainya peraturan berubah, sekalian biar tidak mengantri fotokopi di TKP)
    5. Siapkan uang tak terduga, seandainya tarif berubah.
    6. Jangan lupa makan minum ya, biar ga pingsan di jalan, secara perjalanan puanjaaaaaang… hehehe :)


    Wallpaper CADAS


    Info lebih lanjut, kita juga ada email yang GMAIL di karangtaruna.cadas@gmail.com

    Semoga bermanfaat :)

    Penulis : Zayn Menthrix Kennedy

    - Copyright © Karang Taruna CADAS RW.027 - Powered by Karang Taruna CADAS RW.027 - Designed by Zayn Menthrix Kennedy -