- Back to Home »
- Cara perpanjang masa berlaku SKCK
Kamis, 12 Desember 2013
Karang Taruna Cadas 027
Keterangan SKCK |
saya akan coba kupas tuntas di sini, bagaimana caranya memperpanjang SKCK kita.
PERSYARATAN PERPANJANGAN SKCK (Bagi yang masa berlakunya belum habis)
Mudah saja untuk memperpanjangnya. Datang ke Polres, dan siapkan berkas-berkasnya. Yaitu,
- SKCK asli yang masih berlaku (Ingat: masa berlaku SKCK adalah 3 bulan sejak diterbitkannya)
- Fotokopi KTP 1 lembar
- Fotokopi KK 1 lembar
- Foto berwarna berukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
Stand Banner di POLRES |
Kalau sudah lengkap, Klip jadi 1 dan serahkan ke petugas pembuat SKCK di Polres. Tunggu beberapa menit, SKCK pun jadi. Kalau untuk bayar, sama saja seperti membuat untuk pertama kali, 20 rb utk SKCK dan 5 lembar legalisir. Inget ya, SKCK-nya difotokopi sendiri, baru diserahin lagi untuk dilegalisir. hehehe... ada juga sie,yg langsung dari petugas memfotocopyin.. ya beda tempat beda rasa :p
PERSYARATAN PERPANJANGAN SKCK (Bagi yang masa berlakunya sudah habis)
Nah, kalau sudah begini. Terpaksa kalian harus meminta surat pengantar lagi dari Kelurahan. Biasanya, kalau untuk perpanjang SKCK, kita tidak perlu lagi meminta pengantar dari RT dan RW (ga tau ya kalo di kelurahan lain, di kelurahan saya sih begitu).
Datang saja langsung ke Kelurahan, bawa fotokopi KTP dan KK, serahkan ke petugas, kemudian dibuatin deh. Bayar sih tetap 15 ribu. Kalau surat sudah ditangan, langsung cabut menuju Polres, dan siapkan berkas-berkasnya. Yaitu :
- SKCK asli yang sudah tidak berlaku
- Surat Pengantar dari Kelurahan
- Fotokopi KTP 1 lembar
- Fotokopi KK 1 lembar
- Foto berwarna berukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
Kalau sudah lengkap, Klip jadi 1 dan serahkan ke petugas pembuat SKCK di Polres. Tunggu beberapa menit, SKCK pun jadi.
So, mau pilih yang mana ??? tunggu masa berlakunya habis, atau… perpanjang sejak dini, alias sebelum habis masa berlakunya. Silakan dipilih sesuai hati nurani.. ^^
Semoga bermanfaat :)
Semoga bermanfaat :)
Penulis : Zay Menthrix Kennedy