Kamis, 12 Desember 2013

Karang Taruna Cadas 027

Pada tulisan kali ini saya akan membahas mengenai Cara pembuatan atau prosedur pembuatan Kartu Kuning. Kartu Kuning atau Kartu Bukti Pendaftaran Pencari Kerja adalah salah satu berkas penting untuk dilampirkan saat mendaftar kerja di kantor-kantor pemerintahan, biasa juga dibutuhkan untuk pendaftaran CPNS. Olehkarena itu bagi yang ingin melamar kerja atau yang ingin mendaftar CPNS sebaiknya mempersiapkan Kartu Kuning. Untuk membuat Kartu Kuning sebenarnya cukup mudah. Berikut ini akan saya paparkan cara pembuatan Kartu Kuning.

Inilah Prosedur Pembuatan Kartu Kuning :
Syarat Pencari Kerja Kartu AK/I

1. Siapkan (Sumber: Bekasi Kota) : 
  • Pas Foto ukuran 3x4 (1 lembar)
  • Fotocopy Ijazah terakhir (1 lembar) 
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1 lembar

2. Langsung saja ke loket pembuatan kartu kuning/AKI isi formulir yang berisi tentang biadata pribadi dan sekolah, serahkan kembali ke petugas beserta foto kita.

3. Setelah nama kita di panggil nah sudah jadi. 

4. Foto copy sebanyak 6 lembar untuk mendapat legalisir. 

Masa aktif  Kartu Kuning adalah 1,5 tahun (6 Bulan), untuk perpanjang datang langsung ke loket serahkan kartu lama dan juga bawa foto 3x4 2 lembar.

Oh, iya sebenarnya untuk membuat kartu kuning juga bisa dilakukan secara online lewat situs http://infokerja.depnakertrans.go.id/

Itulah Info mengenai Cara Pembuatan Kartu Kuning yang bisa saya tuliskan di blog ini . Sangat mudahkan, tapi antriannya kadang bikin kesal :)

Persiapkan semua hal dengan teliti agar semuanya lebih mudah.
Sukses Untuk kita semua, amin.:)

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Karang Taruna CADAS RW.027 - Powered by Karang Taruna CADAS RW.027 - Designed by Zayn Menthrix Kennedy -